Solo, Sonora.ID - Saat ini banyak truk yang resah akibat aturan baru penyeberangan Underpass Makamhaji di Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Toni Sri Buntoro, kepala otoritas lalu lintas, kendaraan dengan berat kendaraan kotor (GVW) 8.500 kilogram atau lebih tidak lagi diizinkan lewat.
Saat ini underpass Jalan Slamet Riyadi sudah dilengkapi portal untuk membatasi ketinggian kendaraan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) melintasi Underpass Makamhaji.
"Kami memiliki portal dengan tinggi 4 meter dan lebar 8 meter," katanya, Senin (8/3/2022).
Usai pemasangan, seorang warga yang tidak bisa melintasi Underpass Makamhaji memotret truk tersebut. Menurut Denny, warga Kartasura, truk tersebut bermuatan berat dan tidak bisa melewati portal yang terpasang.
"Truk akhirnya berbelok. Saya berharap tidak ada kendaraan yang melewati underpass melebihi kapasitasnya," katanya.
Kapolsek Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pihaknya tidak segan-segan mengeluarkan tiket ODOL yang berusaha melintasi perbatasan.
"Kami telah mengajukan banding dan tindakan terhadap pelanggar ODOL yang telah melintasi Underpass Kartasura," kata Kapolres.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Underpass Makamhaji Sukoharjo Selesai Dalam 24 Jam, Kini Sudah Dibuka Kembali