Palembang, Sonora.ID - Di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini masih terjadi, Walikota Palembang Harnojoyo menyebut akan ada kelonggaran pada penyelenggaraan ibadah di bulan suci ramadhan tahun ini.
Harno mengatakan, ibadah seperti tadarus dan tarawih boleh dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan, berbeda dengan tahun lalu ibadah ini hanya diboleh dilakukan di wilayah selain zona merah.
Meski demikian, Walikota mengatakan, masih menantikan aturan resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan ibadah dibulan suci di masa Pandemi.
"Kami menunggu instruksi menteri agama terkait aturan ini, tapi kami sudah mendapat informasi sudah boleh meluaskan terkait indah di bulan di romadhon, tetapi harus menerapkan prokes," ungkapnya usai peresmian aplikasi Pak Tani di Rumah Dinas Walikota Palembang, Rabu (30/03).
Meski demikian, Walikota mensyaratkan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di masjid setidaknya sudah melakukan vaksinasi minimal satu kali.
"Yang terawih di masjid minimal sudah vaksin 1 kali," tutupnya.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Siswa dan Guru SD Gotong Royong Bersihkan Masjid Agung Solo