Find Us On Social Media :
Agus Suyanto, selaku tim penyuluh pajak Kanwil DJP Riau (Smart FM Pekanbaru)

Batas Pelaporan SPT Tahunan Hari Ini, DJP Riau: Jangan Sampai Lewat Deadline

Khairani Fitri Kananda - Kamis, 31 Maret 2022 | 11:00 WIB

Pekanbaru, Sonora.ID - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi kewajiban wajib pajak yang memiliki NPWP. Kewajiban pelaporan SPT untuk tahun 2021 bagi wajib pajak orang pribadi, jatuh pada 31 Maret 2021.

Agus Suyanto, selaku tim penyuluh pajak Kanwil DJP Riau menjelaskan, bahwa sampai dengan tanggal 29 Maret 2022 SPT yang sudah masuk di wilayah Riau sebanyak 242.765 SPT, atau sebesar 47,7%.

“Alhamdulillah, ini tentunya bantuan dari semua pihak untuk membantu mensosialisasikan kepada wajib pajak. Tapi tentunya kami menargetkan 100% untuk pelaporan, tapi kami mengerti ada beberapa wajib pajak yang baru menerima bukti potong. Baru menerima catatan yang benar, atau menunggu bukti potong dari penghasilan lainnya,” jelas Agus pada talkshow bersama Smart FM Pekanbaru pada Rabu (30/03/2022).

Agus menjelaskan, 237.000 SPT yang dilaporkan berasal dari pajak orang pribadi yg jatuh tempo tanggal 31 Maret 2022.

Sementara, untuk wajib pajak badan masih bisa sampai bulan april. Agus juga menambahkan bahwa pelaporan SPT ini terpantau naik hampir 30.000 dalam waktu satu hari. Ini menunjukkan bahwa wajib pajak banyak yang melaporkan saat tenggat waktu pelaporan.

“Budaya kita ini seringnya mepet deadline. Tapi semakin cepat semakin bagus, semakin awal semakin nyaman. Dan kami imbau untuk wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan sebelum pukul 24.00 supaya terhindar dari sanksi,” terangnya.

Dalam kasus kurangnya kelengkapan dokumen, atau terdapat data harta yang kurang dilaporkan, Agus menjelaskan bahwa bisa dilakukan pembetulan SPT.

Sehingga, wajib pajak bisa melaporkan dulu SPT Tahunan dengan data dan dokumen yang tersedia, asalkan datanya benar.

Baca Juga: Spectaxculer 2022 Kanwil DJP Jateng II Gelar Bincang Pajak bersama Pemkot Dan Tokoh Masyarakat