Find Us On Social Media :
Pemprov Sumsel Bebaskan Pajak bagi Pengemudi Transportasi Air (Sonora/Fernando OKtareza)

Pemprov Sumsel Bebaskan Pajak bagi Pengemudi Transportasi Air

Fernando Oktareza - Kamis, 31 Maret 2022 | 18:30 WIB

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada hari ini, Kamis (31/03) meresmikan program Penghapusan Pajak dan Bea Balik Nama bagi Kendaraan Bermotor di Atas Air Tahun 2022.

Peresmian yang berlangsung di Dermaga Pasar 16 Ilir Palembang ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru dan dihadiri puluhan pemilik transportasi air di Sumsel.

Deru mengatakan, melalui program ini para pengemudi dan pemilik transportasi air diharapkan dapat memanfaatkan dana yang biasa digunakan untuk membayar pajak dialihkan untuk pemeliharaan alat transportasi air.

“Melalui stimulan yang kami berikan ini, para pemilik transportasi air saya minta agar dana tersebut dialihkan untuk biaya service alat transportasi air supaya meminimalisir terjadinya kecelakaan,” jelas Deru ketika diwawancarai.

Deru melanjutkan, program yang pihaknya luncurkan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan diatas air.

“Jadi selain sebagai upaya memulihkan ekonomi, diharapkan melalui stimulus ini seluruh pengemudi transportasi air memiliki kesadaran lebih akan pentingnya keselamatan,” ujarnya.

Ditemui ditempat yang sama, salah satu pengemudi transportasi air, Sam (42) mengapresiasi program penghapusan pajak dan bea balik nama yang diberikan Pemprov Sumsel dalam kurun waktu satu tahun ini.

“Alhamdulillah, turut senang dengan diluncurkannya program ini, karena biasanya dalam satu tahun itu biaya pajak yang harus kami bayarkan sebesar Rp 400 ribu,” tutupnya.

Baca Juga: Sosialisasikan Citigov, Wajib Pajak di Banjarmasin Diberi Kemudahan