Tangsel, Sonora.Id - Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan melakukan Penyerahan Sertipikat Tanah Hak Pakai Kepada Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang merupakan sertipikat tanah milik Kejaksaan Agung, Rabu (30/03/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aliansyah menerima langsung sertipikat tersebut yang diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Harison Mocodompis.
"Kami ucapkan terima kasih dan tak lupa apresiasi atas perubahan status tanah yang berasal dari hibah Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadi Sertipikat Hak Pakai atas nama Kejaksaan Agung," ujar Kejari dalam acara yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca Juga: Berkat Dukungan Kementerian ATR/BPN, PLN Berhasil Sertifikasi 71.026 Persil Tanah
Aliansyah juga mengungkapkan dengan penyerahan sertifikat diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pelayanan Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
"Semoga bisa menjadi acuan bagi kami untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,"
"Saya juga mengapresiasi pelayanan Sultan Tangsel milik BPN Tangsel, sama dengan kami dengan membuat layanan Si Puteri Tangsel dengan tujuan memberikan keterbukaan informasi publik,"tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Harison Mocodompis berpesan penyerahan sertipikat tanah hak pakai kepada Kejaksaan Negeri Tangsel akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Tangerang Selatan.
“Sama halnya dengan semangat saya untuk BPN yaitu memberikan pelayanan yang terbaik tentu menjadi fokus utama,”
“Melalui slogan kami yaitu Melayani, Profesional dan Terpercaya kami menjalani tugas sebagai pelayan publik,” tutupnya.