Solo, Sonora.ID - Bulan Ramadhan 1443 Hijriah tinggal beberapa hari lagi, namun transakasi alkohol (minuman keras) di wilayah Sukoharjo masih sangat tinggi.
Menjelang Ramadhan kali ini, Polres Sukoharjo memusnahkan banyak miras yang muncul akibat transaksi tersebut. Pemusnahan dilakukan di Teras Polres Sukoharjo, Rabu (30/3/2022).
Kapolsek Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya telah menemukan cara untuk mendapatkan minuman keras dalam jumlah besar dalam tugas-tugas yang diadakan selama elama Maret di beberapa wilayah Sukoharjo.
"Seluruhnya ada 2.168 liter barang bukti miras yang kami musnahkan," ujarnya.
Kapolres merinci ribuan liter itu terdiri dari 17 jerigen masing-masing 30 liter, rokok botol 1.098 liter, dan minuman keras pabrik 189 botol.
Menurut Wahyu, miras tersebut disita pihaknya dari para pelaku yang melakukan pelanggaran, baik itu menjual, membeli, menyediakan, mengirim, mengangkut, bahkan memilikinya secara tidak sah.
“Dalam Perda itu diatur dalam Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00,” jelas Wahyu.
Di sisi lain, pemusnahan miras yang disita hanya dilakukan secara simbolis dengan menuangkannya ke dalam drum besar.
Sedangkan sisanya akan dibuang di Mojorejo, Bendosari, Sukoharjo, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mojosongo, Jebres, Solo.
Baca Juga: Mengetahui Apa Makna Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Kata Ustaz
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukoharjo meningkatkan operasi penyakit masyarakat (pekat). Hal ini dilakukan untuk menyambut bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan depan.