Find Us On Social Media :
Ilustrasi paspor ()

Catat! Kemenkumham Buka Gerai Pelayanan Keimigrasian di Pusat Grosir Cililitan

Jumar Sudiyana - Minggu, 3 April 2022 | 10:21 WIB

Jakarta, Sonora.Id - Kementerian Hukum dan HAM RI meresmikan Gerai Pelayanan Hukum dan HAM serta Pelayanan Keimigrasian di Pusat Grosir Cililitan (PGC) pada Jumat (01/04/2022). Pembukaan gerai pelayanan ini bertujuan meningkatkan pelayanan hukum terpadu dan pelayanan keimigrasian yang prima kepada masyarakat secara lansgung, cepat, tepat, mudah dan terpercaya. Dengan demikian, pemulihan ekonomi nasional dapat segera tercapai.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengungkapkan, banyaknya pelayanan hukum yang dimiliki Kemenkumham tidak bisa berjalan efektif tanpa kerja sama dengan berbagai pihak.

“Adapun layanan hukum yang dimaksud terdiri dari Layanan Pemasyarakatan, Layanan Keimigrasian (Paspor, ITAS, ITAP, dan lainnya), dan Layanan Hukum Terpadu: baik itu Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, Konsultasi Bantuan Hukum, Penyuluhan Hukum hingga Pengaduan HAM,”, tutur Ibnu dalam kata sambutannya.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi: Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) Khusus Wisata Resmi Dibuka untuk WNA dari 23 Negara

Dirinya melanjutkan, Kemenkumham khususnya Kanwil DKI Jakarta sangat terbuka terhadap kerja sama dengan berbagai pihak guna meningkatkan pelayanan publik, terutama bersama Pemprov DKI Jakarta. Tanpa dukungan stakeholder terkait, pelayanan yang prima tidak akan tercapai secara optimal.

“Pembukaan gerai pelayanan publik yang bekerja sama dengan pihak pengelola Pusat Grosir Cililitan ini merupakan salah satu wujud nyata Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat. Kami ingin memberikan ruang kepada masyarakat untuk lebih mengenal produk layanan kami,” tandasnya.

Selain pejabat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, acara peresmian tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Komisaris Utama PGC serta Anggota Komisi III DPR RI.