Find Us On Social Media :
Ilustrasi mengorek kuping (iStockphoto)

Mengupil atau Mengorek Telinga Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!

Dita Tamara - Senin, 4 April 2022 | 16:00 WIB

Sonora.ID – Ketika berpuasa Ramadhan, banyak pertanyaan yang muncul perihal apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu pertanyaannya yaitu apakah mengupil atau mengorek telinga dapat membatalkan puasa?

Nah, daripada penasaran bagimana hukumnya, yuk langsung saja simak ulasannya berikut ini:

Dilansir dari kompas.com, ada banyak perkara yang dibatasi agar puasa yang dijalankan dapat maksimal.

Diantaranya seperti dilarang memasukkan benda apa pun ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh.

Dijelaskan oleh Ustaz Maulana, mengupil dan mengorek telinga saat puasa Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.

Ketika ditanya hukumnya dari kedua perkara tersebut, UstazMaulana pun menjawab jika hukumnya makruh.

"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana dikutip dari Kompas.com.

Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."