Palembang, Sonora.ID - Sebagai upaya menjaga protokol kesehatan sepanjang bulan Ramadhan 1443 H, Kantor Perwakilan Kemenag Kota Palembang memutuskan akan memenuhi kebijakan larangan buka bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Pusat.
Kakanwil Kemenag Sumsel, Deni Priansyah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam meminimalisir hal tersebut dan mengingatkan ASN untuk tidak turut dalam agenda rutin Ramadhan tersebut.
"Kami sudah membicarakan ini dengan pemerintah dan sudah disepakati. Nantinya tentu kami akan melakukan pemeriksaan ditempat-tempat makan dan hiburan khususnya," katanya ketika diwawancarai, Jumat (01/04) kemarin.
Baca Juga: Minyak Goreng Curah Dijual Murah, Warga Palembang Antusias Mengantre
Menurutnya, hal ini diputuskan mengingat bahwa bulan puasa seharusnya memang perlu diisi dengan kegiatan yang lebih bermanfaat seperti tarawih, mengaji, dan ibadah lainnya yang mendekatkan diri kepada pencipta sebagai bentuk refleksi diri.
"Harapannya dengan pembatasan seperti ini masyarakat dapat melakukan hal-hal positif selama Ramadhan," sambungnya.
Selain itu, Deni menambahkan bahwa untuk kegiatan sholat tarawih di rumah ibadah seperti mushola atau masjid, pihaknya tidak memberikan batasan apapun.
"Kalau untuk tarawih silahkan saja dilakukan seperti sebelum pandemi, artinya tidak ada pembatasan shaf bagi jemaah yang melakukannya," tutupnya.