Find Us On Social Media :
Ilustrasi batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri (Kompas.com)

Kabar Gembira untuk Para PNS Se-Indonesia! Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, Rapelan TPP Juga Akan Cair

Ega Krisnawati - Diperbaharui Kamis, 14 Juli 2022 | 17:04 WIB

Sonora.ID - Seperti yang diketahui, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum cair sejak bulan Januari 2022.

Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kemungkinan RPP bakal dicairkan sebelum bulan Ramadan usai.

Kemudian, nantinya RPP yang dicairkan merupakan rapelan tiga bulan lamanya. 

Dalam hal ini berarti, PNS dan ASN akan menerima gaji ke-13, THR, dan TPP dalam waktu yang berdekatan.

Lantas, apa saja daftar PNS, TNI, dan Polri yang mendapat THR gaji ke-13 nanti? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: PNS Se-Indonesia Mari Sabar Berjamaah! Menkeu Sri Mulyani Sebut Ada 2 Golongan PNS yang THR 2022nya Tidak Akan Dicairkan, Kamu Termasuk?

Daftar gaji PNS, TNI, dan Polri

Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri yang akan menjadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)