Find Us On Social Media :
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. ()

8 Hari Penerapan ETLE, 2.191 Pelanggar Lalulintas Tertangkap Kamera

Eric Indra Cipta - Selasa, 5 April 2022 | 12:40 WIB
 
Medan, Sonora.ID - Delapan hari sejak dimulainya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan, sebanyak 2.191 pengendara tertangkap kamera melanggar lalulintas.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, jumlah itu dimulai sejak dilounchingnya ETLE di Kota Medan tanggal 26 Maret 2022 lalu.
 
“Mulai dari tanggal 26 Maret sampai 3 April 2022, Penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE, ada 2.192 Pelanggar yang tertangkap Kamera,” sebut Hadi, Senin (4/4/2022).
 
Ia menjabarkan, sebanyak 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE.
 
Baca Juga: Mulai Diberlakukan Tilang Elektronik di Tol, Korlantas Polri Ungkap Ada Penurunan Muatan dan Kecepatan
 
“Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya,” ucap dia.
 
Sedangkan, sambung dia, 710 perkara masih dalam proses terkirim. “Selebihnya masih proses pendataan,” ungkapnya.
 
Ia menjelaskan, dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE para pengendara terbanyak melanggar tidak memakai seat belt atau sabuk pengaman.
 
“Yang terdata sebanyak 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman,” ujar Hadi.
 
Baca Juga: Perhatikan! Tilang Elektronik Akan Berlaku di Jalan Tol April 2022
 
Kemudian, sambung Hadi, pengendara yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara.
 
“Tidak menggunakan helm sebanyak 37,” jelasnya kemudian.
 
Ia menambahkan, di Kota Medan masih satu titik lokasi ETLE yakni di Jalan Balai Kota Medan.
 
“Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses,” jawabnya.
 
Diketahui, Polda Sumut resmi menerapkan tillang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I, Sabtu (25/3/2022).
 
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat.
 
Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya Sudah Dimulai! Polisi Bidik Pelanggaran Ini
 
E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan,” katanya.
 
Dadang melanjutkan, untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.
 
Selain itu juga, lanjut Dadang, E-Tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.
 
“Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas,” tandasnya.