Makassar, Sonora.ID - Sistem tarif parkir insidentil di Makassar mulai diterapkan di sejumlah titik yang dianggap strategis.
Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul mengatakan itu berlaku di tempat yang berpotensi terjadi kepadatan dan penumpukan kendaraan yang tinggi selama ramadan 2022.
Hasil pemetaan diantaranya masjid Al Markaz, pusat kuliner Mappanyukki, Pasar Butung, Pasar Sentral, Alaska, dan lainnya.
"Ini kita ada tim mengawasi ini (tarif parkir)," ujarnya belum lama ini.
Baca Juga: Jabat Kadisdukcapil Kota Makassar, Hatim Enggan Dikaitkan dengan Ini
Dalam kondisi tertentu, terjadi kenaikan tarif parkir yaitu sepeda motor Rp 3 ribu dan Rp 5 ribu untuk mobil.
Sejauh ini telah dikerahkan tim khusus dengan kekuatan 70 orang yang bertugas melakukan pengawasan.
Tugasnya termasuk mengurai kemacetan dan menindaki jukir liar yang menetapkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan.
"Tim ini berfungsi untuk mengontrol pungutan tarif di titik tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Kepala DPPKB Makassar Batal Dilantik, Wali Kota Ungkap Ini Sebabnya
Sejauh ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk melakukan patroli dan penertiban rutin.
"Ini kita komunikasikan dengan polres pelabuhan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan," sambungnya.
Sementara kepala bagian (Kabag) umum PD Parkir, Asranuddin Pamonto mengatakan tim insidentil bertugas mulai awal pekan ini. Mereka memiliki surat tugas sebagai legalitas bekerja di lapangan.
"Ada surat tugasnya, senin mulai bekerja," katanya.