Solo, Sonora.ID - Tak hanya keluarga, mahasiswa juga dihebohkan dengan vonis dua tahun penjara terhadap dua terdakwa yang menewaskan Gilang Endi saat Diklatsar UNS Solo.
Presiden BEM Sekolah Vokasi UNS Solo, Ahmad Yuda, blak-blakan tidak puas dengan vonis 2 tahun yang dijatuhkan untuk dua senior Menwa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa.
"Kami dari aliansi tidak puas dan sangat kecewa dengan keputusan itu," Senin (4/4/2022).
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22), sangat ringan.
Padahal, perbuatan keduanya dalam kasus tersebut telah merenggut nyawa Gilang Endi Saputra.
Baca Juga: Mahasiswa UNS Gelar Aksi Tuntut Keadilan Untuk Gilang dan Bubarkan Menwa
"Karena itu sangat sangat ringan, ini hubungannya dengan nyawa seseorang dan sudah jelas-jelas saat persidangan," ujarnya.
Menurutnya, dari sidang awal hingga sidang vonis, sudah jelas bahwa Menwa melakukan kesalahan berat.
“Ini juga terkait dengan hak asasi manusia dan keadilan di Indonesia yang sudah tercabik-cabik,” akunya.
"Ini masalah hidup seseorang, di mana saudara kita, keluarga kita," tambah Ahmad kemudian.
Terkait langkah yang akan dilakukan BEM, Ahmad mengaku akan selalu bersama keluarga korban.
"Langkah selanjutnya adalah terus mendukung dan bersama keluarga," jelasnya.
Hukuman dua tahun bagi dua orang terdakwa yang menewaskan Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa UNS dipertanyakan keluarga korban.
Sebab, Penyidik Umum (JPU) menuntut Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) dengan hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Lakalantas di Colomadu, Pasutri Anggota TNI AU Meninggal Saat di Rumah Sakit UNS Solo
Hakim Anggota Lusius Sunarno, mengungkap alasan mengapa hukuman dua senior Menwa UNS itu dikurangi. Menurutnya, faktor usia yang meringankan vonis bagi kedua terdakwa.
“Yang memudahkan tentunya mereka masih muda,” ujar Lusius, Senin (4/4/2022).
Sehingga, kata dia, diharapkan tetap bisa merubah sikap dan perilaku. “Khususnya terkait kegiatan jika dilanjutkan,” jelasnya.
Sedangkan yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Yang memberatkan terdakwa tidak mengakui, apalagi ini laki-laki satu-satunya, satu perempuan dan satunya Gilang," ujarnya.
Kedua terdakwa itu juga dijerat pasal 359 KUHP tentang pertanggungjawaban (kecerobohan) yang menyebabkan meninggalnya orang lain.
"Yang jelas jaksa tidak setuju karena ada kelalaian sejak awal bisa dicegah. Kami juga menyebutkan peran komandan batalyon dan siapa yang bisa memutuskan apakah akan dilanjutkan atau tidak," lanjut Lusius.
Selanjutnya, seluruh pihak tinggal menunggu sikap kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum.
"Kita tinggal menunggu proses dari terdakwa atau jaksa dalam waktu kurang lebih 7 hari," jelasnya.