Find Us On Social Media :
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menegaskan larangan pungutan liar oleh petugas pelayanan di Palembang. (Fernando Oktareza)

Petugas Kantor Pelayanan Publik di Palembang Dilarang Tegas Lakukan Pungli

Fernando Oktareza - Selasa, 5 April 2022 | 17:50 WIB

Palembang, Sonora.ID - Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menegaskan kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kepengurusan di Kantor Pelayanan Publik se-Kota Palembang untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan.

Hal ini diungkapkan Finda usai dirinya mendengarkan informasi terkait masih maraknya aktivitas pungli di kantor-kantor pelayanan di Kota Palembang.

“Kami masih mendengarkan beberapa informasi bahwa masih ada aktifitas pungli di Kantor Pelayanan di Palembang, jadi saya tegaskan untuk kepengurusan di Kantor Pelayanan yang hampir ada 23 pelayanan di Dukcapil, jangan sampai ada pungli,” tegas Finda ketika diwawancarai, Selasa (05/04).

Baca Juga: Serbu! Pemkot Palembang Kembali Gelar Bazar Murah di Tiap Kecamatan

Selain melarang adanya aktifitas pungli di Kantor Pelayanan Publik, Finda juga meminta kepada seluruh petugas di kantor pelayanan publik seperti puskesmas agar selalu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Saya minta juga kepada para petugas di Puskesmas se-Kota Palembang, berikanlah pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu bersikap ramah dan murah senyum kepada masyarakat yang datang ke Puskesmas,” tutup Finda.