Find Us On Social Media :
Seremoni pembukaan layanan penukaran uang kartal pecahan kecil BI Sulsel (Sonora.ID)

BI Sulsel Batasi Penukaran Rupiah untuk Lebaran 2022, Rp 3,8 Juta per Orang

Muhammad Said - Kamis, 7 April 2022 | 14:40 WIB

Makassar, Sonora.ID - Layanan penukaran uang kartal pecahan kecil kembali dibuka Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan.

Seremoni peluncuran ditandai dengan pengangkatan bendera oleh kepala BI Sulsel, Causa Iman Karana bersama sejumlah jajaran. Hal itu berlangsung di halaman kantornya, jalan jendral sudirman, Makassar, Kamis (7/4/2022).

Kegiatan ini mengusung tema “Serambi Rupiah Ramadan: Belanja Bijak dan Rawat Rupiah". Tujuannya mendorong masyarakat agar semakin cinta, bangga dan paham rupiah.

"Kita ingin mengajak masyarakat untuk berperilaku belanja bijak sesuai kebutuhan," ujarnya dalam keterangan yang diterima.

Baca Juga: BI Sulsel Jamin Ketersediaan Uang Rupiah selama Ramadan dan Idul Fitri 2022

Sementara Deputi Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rudy Bambang Wijanarko mengatakan, mekanisme penukaran uang baru ini dibatasi Rp 3,8 juta per orang untuk total uang pecahan kecil yang diterima.

"Nominal penukaran per hari karena ini terbatas Rp3,8 juta per orang jadi pecahan itu per pax per Rp20ribu, Rp10ribu," jelasnya.

Masyarakat sudah bisa memesan terlebih dahulu jadwal penukaran uang melalui aplikasi PINTAR mulai hari ini.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa menentukan lokasi, waktu, nominal, dan jumlah yang akan ditukar sehingga dapat mempermudah penukaran uang yang dilakukan di bank sentral.

Baca Juga: BI Berikan Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil pada Nasabah dan Masyarakat Jelang Ramadhan 1443 H

"Lokasi penukaran di kantor perbankan saat ini berjumlah 116 titik. Lebih lanjut, BI Sulsel juga bekerjasama dengan perbankan untuk menyediakan 18 titik layanan kas keliling penukaran uang Rupiah," jelasnya.

Dia menegaskan, layanan resmi penukaran uang Rupiah tidak dipungut biaya.

Kemudian, dalam rangka mendorong digitalisasi dan menghindari risiko uang palsu, BI Sulsel juga menghimbau masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara non-tunai.

Termasuk dengan menggunakan uang elektronik, QR Indonesia Standard (QRIS), mobile banking maupun sarana pembayaran digital lainnya.