Sonora.ID - Belakanga ini nama Marshel Widianto tengah disorot banyak pihak usai dirinya tersandung kasus pornografi.
Komedian Marshel Widianto harus berurusan dengan kepolisian lantaran dirinya membeli puluhan video syur Dea OnlyFans.
Menurut keterangan apparat kepolisian setidaknya Marshel Widianto membeli sebanyak 76 video syur.
Terkait hal ini banyak yang bertanya apakah membeli konten dewasa dapat dikenakan sanksi pidana? Pertanyaan tersebut mungkin banyak terlintas dibenak nitizen yang turut mengawal kasus Marshel.
Dalam hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan bahwa tindakan mmbeli konten video porno tidak dibenarkan sama sekali.
Untuk kemungkinan terkena hukuman pidanan pihaknya masih belum dapat memastikan dan menunggu hingga hasil pemeriksaan seluruhnya selesai.
"Kan itu tidak dibenarkan, ya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Dalam hal ini Zulpan mengatakan bahwa saat ini keterangan dari Marshel Widianto sangat dibutuhkan oleh pihak penyidik untuk perihal pencocokan dengan keterangan yang diberikan oleh Dea OnlyFans.
"Tentunya penyidik akan memeriksa dulu kaitan dengan semua keterangannya yang diberikan oleh Dea dan beberapa yang sudah diperiksa dan apa yang dilakukan oleh Marshel ini," jelasnya.