Find Us On Social Media :
Perdebatan petugas Pol PP dengan pemilik warung (Smart FM Banjarmasin / Juma)

Polemik Perda Ramadan Kota Banjarmasin, Masihkah Relevan Dipakai?

Jumahudin - Kamis, 7 April 2022 | 19:30 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Kota Banjarmasin kembali menuai polemik.

Di media sosial, beredar sebuah video perdebatan panas antara personel Satpol PP dengan pemilik warung makan yang buka pada siang hari. 

Video itu pun viral di akun Instagram @nicokosasih_ dan sudah di repost oleh beberapa akun Instagram lainnya.

Kala itu, Kamis (07/4), personel Pol PP melakukan razia rutin terhadap warung-warung makan yang buka pada siang hari atau biasa disebut sakadup.

Baca Juga: BI Kalsel Siapkan Uang Tunai Rp2,5T untuk Ramadhan & Idul Fitri 1443 H

Ketika melintas di kawasan Veteran, petugas pun menemui sebuah warung yang terindikasi buka.

Lantas, petugas pun masuk menemui pemilik warung makan tersebut. Namun cekcok tak terhindari.

Bukan tanpa alasan, itu disebabkan pemilik warung mengaku tak mengetahui adanya aturan larangan buka di siang hari.

Terlebih, makanan yang dijual di warung makan tersebut diketahui adalah jenis makanan non halal.

Di satu sisi, personel Pol PP juga mengaku hanya menjalankan tugas, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadan.