Find Us On Social Media :
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang menggelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Kanwil DJP Jateng II)

DJP JATENG II Gelar Sosialisasi PPS, Wajib Pajak Diminta Jujur Mendeklarasikan Hartanya

Kresna Wicaksono - Kamis, 7 April 2022 | 19:40 WIB

 

Solo,Sonora.ID - Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk dapat mengikuti PPS guna melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.

Program ini akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang menggelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kegiatan ini digelar secara luring di Prambanan Hall Hotel Puri Asri Magelang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menghimbau kepada para pengusaha agar memanfaatkan program PPS dengan sebaik mungkin.

Baca Juga: April 2022 Pemprov Bali Kembali Luncurkan Pemutihan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

PPS, menurut Slamet, mendorong agar para wajib pajak lebih jujur dalam mendeklarasikan hartanya. "Bagi para pengusaha kami harapkan memanfaatkan program ini dengan baik.

PPS juga mendorong agar lebih jujur lagi dalam mendeklarasikan harta," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Slamet juga menegaskan bahwa PPS merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Terdapat 2 kebijakan dalam program ini. PPS kebijakan I diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty yang memiliki aset dan belum diungkapkan.

Sedangkan PPS kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan basis aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Slamet juga menyampaikan keuntungan apabila wajib pajak mengikuti PPS dan kerugian apabila tidak mengikuti PPS.

Apabila di kemudian hari ditemukan data berupa harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi perpajakan khususnya terkait PPS, KPP Pratama Magelang membuka helpdesk PPS dan juga hotline melalui Ontax 08170524524. Wajib pajak juga dapat melakukan konsultasi kepada Account Representative (AR) dengan membuat janji temu terlebih dahulu,” pungkasnya.