Find Us On Social Media :
Seorang pekerja memasang kabel Telkom. (Dok. Tribun Solo)

Marak Penjualan Wifi Ilegal, Telkom Pastikan Wilayah Solo Aman

Devi Rafi - Jumat, 8 April 2022 | 15:30 WIB

 

Solo, Sonora.ID - Maraknya penjualan wifi ilegal di beberapa wilayah seperti pacitan menjadikan Telkom untuk wilayah solo lebih waspada.

Wilayah Telkom (Witel) menegaskan bahwa di area Solo tidak ada penjualan wifi secara ilegal.

Telkom solo telah melakukan analisis data sehingga bisa memberikan keterangan bahwa wilayah solo belum ada laporan penjualan wifi ilegal.

Menurut Manager Logistik dan General Support, Rahmanto, untuk di wilayah telkom Solo belum ada laporan penjualan wifi ilegal.

"Untuk di area Wilayah Telkom Solo kasus Wifi Ilegal yang terangkap polisi sampai dengan saat ini belum ada," tegas Rahmanto Kamis (07/04/2022).

Baca Juga: Sukses Dapati Untung Rp 15 Juta Perbulan dari Bisnis WiFi Ilegal, Warga Adukan Kepolisi Hingga Berakhir Mendekam Dipenjara

Rahmanto menjelaskan mengenai pelanggan telkom sendiri bahwa sudah mempunyai perjanjian untuk tidak dijual lagi. 

Bahkan, mengenai hal tersebut, pihak Telkom menyiapkan skenario terhadap pembeli dengan adanya kontrak yang mengatur tentang wifi yang telah dibeli.

"Yang pertama waktu pelanggan mau berlangganan sudah ada kontrak yang menyatakan tidak untuk dijual lagi," papar Rahmanto.

Selain perihal wifi untuk layanan bandwidth besar juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan antara Telkom dan pembeli yang ingin memakai jasa layanan.

Baca Juga: Apresiasi Pengguna PLN Mobile, PLN Kalselteng Luncurkan WIFI Zone

"Dan untuk layanan bandwidth besar kita minta untuk menanda tangani surat pernyataan tidak di jual lagi," tegasnya. Sebelumnya, Muncul kasus pembajakan jaringan internet di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Diketahui, tersangka berinisial IA (28) menjual jaringan internet atau WiFi ilegal ke 96 warga wilayah Pacitan. 

Modus yang dilakukan IA sendiri ialah dengan membeli paket kuota internet (bandwidth) 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan lalu IA mengolah bagaimana caranya agar dijual kembali kepada warga lain agar mendapatkan keuntungan pribadi.

Bahkan, hal yang lebih parah lagi IA melakukan kegiatan yang fatal dengan kuota jaringan tersebut ditawarkan ke sejumlah warga tanpa seizin PT Telkom.