Bandung, Sonora.ID - Salah satu kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerjanya di jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri atau Lebaran adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun demikian, sejak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada 2020 dan 2021, pengusaha kala itu diizinkan melakukan pembayaran THR kepada pekerjanya secara bertahap atau dicicil. Tapi tidak untuk tahun 2022 ini.
"Waktu ada pandemi Covid-19 itu kan pengusaha dibolehkan mencicil pembayaran THR. Tapi pada lebaran kali ini pemerintah melarang pembayaran THR dengan cara dicicil karena situasi ekonomi yang dianggap mulai membaik," ucap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ning Wahyu Astutik di Bandung, Sabtu (9/4/2022).
"Saya yakin dan optimis ya, pengusaha di Jabar akan dapat membayar THR ini tidak dicicil dan dibayar tepat waktu," tegasnya.
Lebih lanjut Ning mengatakan, secara internal pihaknya memahami kondisi para pengusaha yang saat ini tengah berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi.
Baca Juga: Apindo: Ini Dua Potensi Sumsel yang Perlu Digarap secara Maksimal
"Saya paham kondisinya. Jadi bohong kalau pengusaha menyebut perusahaan atau dirinya tidak dalam kondisi yang sulit. Mereka saat ini sedang berusaha untuk bangkit," papar Ning.
Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022 akan kembali pada regulasi semula. Pengusaha dilarang untuk membayar THR secara bertahap atau dengan cicilan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam siaran persnya, Sabtu (9/4/2022), mengatakan bahwa aturan pembayaran THR diterapkan seperti semula, ini dilatarbelakangi oleh situasi ekonomi yang lebih baik.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ucap Ida
Menteri Ida juga menyebutkan, bahwa THR bukan saja hak pekerja dengan status tetap, tapi pekerja kontrak, outsourcing, honorer, dan buruh harian lepas juga berhak menerima THR.