Find Us On Social Media :
Perlintasan Kereta Api (Istimewa)

Djoko Setijowarno: Pentingnya Keselamatan Pada Jalur Kereta Api

Jumar Sudiyana - Minggu, 10 April 2022 | 14:27 WIB

Jakarta,Sonora.Id - Sebanyak 60% kecelakaan di perlintasan sebidang merupakan kecelakaan KA ditemper orang (PT KAI, 2022). Angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 28 ribu jiwa (setara 3-4 orang meninggal per jam) (Korlantas Polri, 2021).

Kegiatan penutupan perlintasan sebidang kereta api sebagai amanat peraturan perundang–undangan dalam rangka mengurangi kejadian kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api serta mengurangi jumlah perlintasan sebidang KA

Sementara itu, jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api.

Hingga sekarang masih dilakukan pembongkaran pagar dan patok rel pengaman jalur KA yang menimbulkan perlintasan sebidang baru (liar). Di samping itu terjadi kemacetan akibat perlintasan sebidang. Juga masih adanya bangunan tanpa izin yang dapat membahayakan KA di dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Rumaja diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Rumija diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi KA. Ruwasja diperuntukkan bagi pengamanan dan kelancaran operasi kereta api, dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi KA.

Telah terbit Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sangat diharapkan dalam penyusunan RAK LLAJ Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota mencantumkan program dan kegiatan keselamatan perkeretaapian khususnya di perlintasan sebidang.

Potensi dampak atau risiko dari keberadaan perlintasan sebidang (lalu lintas jalan vs kereta api) adalah (1) perlambatan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan
sebidang, (2) hambatan kelancaran lalu lintas jalan dengan adanya penutupan
perlintasan sebidang, (3) Tingginya tingkat kerusakan perkerasan jalan, khususnya pada titik pertemuan antara aspal/beton dengan bagian rel kereta api, (4) roda kendaraan (sepeda motor) yang sering selip saat melintas di atas rel, dan (5) potensi kecelakaan bila pengendara kendaraan abai terhadap peraturan.

Data (Ditlentas, Polda Jatim, 2022) menunjukkan sebanyak 395 kejadian tahun 2018, 260 kejadian tahun, 268 kejadian tahun 2020 dan 271 kejadian tahun 2021.

Di sisi lain, ada regulasi yang mengatur pemanfaatan barang milik negara di sepanjang jalur KA. Pemanfaatan dapat dilakukan dengan Sewa, Pinjam Pakai, KSP, KSPO, dan lain-lain. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara dan KMK 213/KM.6/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Potensi Bentuk Kerja Sama atas BMN Jalur Kereta Api dapat berupa Pembangunan Underpass, Pembangunan Jalur Fiber Optik,  Pembagunan Jalur Gas dan Pembangunan Saluran Air.

Dalam hal pemanfaatan untuk kepentingan keselamatan dengan cara membangun jalan layang atau terwongan, seharusnya tidak tepat diterapkan regulasi ini. Dan dibebaskan dari persewaan, sehingga dapat memacu pemda untuk mempercepat penyelesaian perlintasan sebidang di daerahnya.