Sonora.ID - Perjalanan panjang RUU TPKS yang telah mengalami penundaan sejak lama akhirnya berbuah manis dengan resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (12/4/2022).
Mengutip dari Kompas.com, berdasarkan dokumen UU TPKS yang diterima, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) dan 10 jenis kekerasan seksual lain dalam Pasal (4) Ayat 2.
Apabila dijumlahkan, terhitung ada 19 jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam UU tersebut.
Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS pada Ayat 1 yakni:
- pelecehan seksual nonfisik
- pelecehan seksual fisik
- pemaksaan kontrasepsi
- pemaksaan sterilisasi
- pemaksaan perkawinan
- penyiksaan seksual
- eksploitasi seksual
- perbudakan seksual
- kekerasan seksual berbasis elektronik
Baca Juga: Puan: DPR Berkomitmen Mencegah & Menangani Kekerasan Seksual Melalui RUU TPKS
Sementara itu, 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Ayat 2, yakni sebagai berikut:
- perkosaan
- perbuatan cabul
- persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak
- perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
- pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
- pemaksaan pelacuran
- tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual
- kekerasan seksual dalam lingkup rumah tanga
- tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
- tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selesai pengesahan UU TPKS, ruang rapat paripurna DPR RI diiringi dengan tepuk tangan yang meriah.
Tak hanya dari para anggota dewan yang terhormat, tepuk tangan itu juga berasal dari masyarakat umum yang hadir di area balkon.
Puan Maharani selaku Ketua DPR RI pun tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan meriah tersebut.
Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.
"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy.