Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto berencana menaikkan insentif ketua RT/RW di Makassar.
Besarannya menjadi Rp2 juta per bulan, dengan catatan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp2 triliun.
“Kalau PAD kita bisa sampai Rp2 triliun, artinya RT/RW sebagai salah satu pemilik saham kota ini akan diberi insentif Rp2 juta per bulan. Kalau PAD Rp3 triliun, kita naikkan lagi menjadi Rp3 juta per bulan. Jadi signifikan kenaikannya,” ujarnya.
Dia mengaku, jika target terpenuhi 2022 ini, kenaikan instensif akan mulai diberlakukan tahun depan.
Salah satu upaya mengejar target pendapatan yaitu dengan melibatkan seluruh RT/RW menjadi Laskar Pajak.
Baca Juga: Progres Lamban, Proyek Instalasi Sampah (PSEL) di Makassar Terkendala Regulasi
Menurutnya, jika mereka melaksanakan tugasnya dengan maksimal, tentu ada lagi tambahan insentif tambahan yang diberikan pemerintah.
“Dan itu ada upah pungutnya juga jadi menambah-nambah. Sehingga reservoar ekonomi ada pada pertumbuhan mikro kita yang ada di lorong-lorong daripada RT/RW. Jadi masyarakat kecil yang menikmati," tambahnya.
Sejauh ini, insentif ketua RT/RW yang diterima maksimal Rp1 juta sebulan. Dengan catatan harus memenuhi kriteria atau indikator yang ditetapkan.
Hal itu diatur Perwali 3 tahun 2016 mengenai sembilan indikator penilaian kinerja RT/RW.
Di antaranya, Lorong Garden, Makassar Tidak Rantasa (MTR), Bank Sampah, Retribusi Sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sombere, Smart Card, Buku Administrasi RT/RW dan Control Sosial Activity.