Find Us On Social Media :
()

Rakor PPID 2022 Momentum Tingkatkan Inovasi dan Kolaborasi Layanan Informasi Publik

Liliek Setyowibowo - Selasa, 12 April 2022 | 20:25 WIB

Sonora.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik.

Kebijakan ini menjadi momentum bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan inovasi dan kolaborasi layanan publik di lingkup Kemendikbudristek yang sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar.

“Saya berharap seluruh komponen yang terlibat dalam pelayanan informasi publik di lingkungan Kemendikbudristek dapat mengambil peran lebih aktif dalam melayani masyarakat dalam rangka implementasi Permendikbud Nomor 41 tahun 2020,” ujar Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi PPID 2022, di Bogor, Selasa (11/4).

Suharti dalam keterangan tertulisnya menegaskan keterbukaan informasi memiliki empat makna penting yakni mencegah korupsi, penerimaan yang responsif terhadap publik, meningkatkan pelayanan publik dan memberikan motivasi baru untuk meningkatkan efisiensi.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, ia juga menekankan peran petugas layanan informasi publik untuk selalu mengantisipasi dinamika tuntutan dan tantangan dari kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Baca Juga: Cek Kucuran Bantuan, Ditjen Pendidikan Vokasi Kunjungi SMKN 4 Banjarmasin

Menurutnya, praktik layanan informasi publik tidak hanya memerlukan standar pelayanan namun juga perlu etos kerja yang lebih prima.

“Saya mengingatkan kembali kepada Bapak dan Ibu untuk memenuhi dan menguatkan komponen-komponen dalam pelayanan informasi publik, seperti standar pelayanan, prosedur operasional standar, dan komponen lainnya. Rasanya akan lebih mudah jika kita bekerja bersama-sama guna mencapai tujuan yang hendak kita capai,” tegasnya.

Sesjen menambahkan, layanan informasi akurat menjadi kebutuhan yang mutlak bagi publik. Oleh karenanya, ia mengajak para pejabat PPID untuk berinovasi menghadirkan berbagai kebaruan dalam layanan yang mempermudah dan mempercepat proses pengelolaan informasi publik di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Tujuan Rakor PPID ini adalah untuk menjalin koordinasi dan komunikasi seluruh PPID di Kemendikbudristek, meningkatkan pemahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan turunannya, dan menyusun rekomendasi dan tindak lanjut untuk perbaikan pelayanan informasi publik di tahun ini.

Peserta yang hadir merupakan PPID Kementerian, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kemendikbudristek secara daring.

Berangkat dari tingginya minat lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan permohonan informasi seputar pengadaan barang dan jasa maka dalam acara ini, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia ditunjuk sebagai narasumber untuk membahas tema “Standar Layanan Informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa”.