Find Us On Social Media :
Rapat Koordinasi PPID 2020, di Bogor, Selasa (11/4). ()

Jumlah Laporan Layanan Informasi Publik PPID Masih Perlu Ditingkatkan

Liliek Setyowibowo - Selasa, 12 April 2022 | 20:55 WIB

Sonora.ID - Pelaksana tugas Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (Plt. Kepala BKHM), Anang Ristanto menyampaikan rangkuman jumlah layanan informasi publik tahun 2021.

Rangkuman yang masuk berasal dari 81 PPID Kemendikbudristek atau baru 26,1 persen dari total keseluruhan PPID di Kemendikbudristek yang berjumlah 310 PPID.

Jumlah pemohon informasi publik kepada PPID Kemendikbudristek baik secara tertulis maupun tidak tertulis sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021, berjumlah 30.170 pemohon.

Hal tersebut disampaikan Anang Ristanto dalam Rapat Koordinasi PPID 2020, di Bogor, Selasa (11/4).

“Dari 30.170 pemohon tersebut, jumlah keseluruhan informasi publik yang diminta sebanyak 30.575 permohonan informasi dan yang dipenuhi sebanyak 30.356 informasi serta permintaan informasi yang ditolak sebanyak 245 permohonan informasi. Rerata waktu penyelesaian permohonan informasi dari keseluruhan pemohon informasi yakni 8,48 hari,” jelasnya, dalam keterangan tertulis yang kami terima.

Baca Juga: Disdik Makassar Terbitkan Edaran PTM Kapasitas 100 persen

Berdasarkan evaluasi pelayanan informasi di Kemendikbudristek tahun lalu, terdapat beberapa kendala yang masih dihadapi oleh PPID Kemendikbudristek.

Pertama, kurang meratanya pemahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara komprehensif di seluruh satuan kerja Kemendikbudristek. Hal ini berakibat kurang optimalnya dalam pelayanan informasi publik.

Kedua, di masa pandemi Covid-19 saat ini, pemohon informasi melalui layanan secara tidak langsung mengalami peningkatan yang sangat pesat.

Dengan demikian, diperlukan upaya yang lebih baik dalam penanganan permohonan informasi publik.