Find Us On Social Media :
KPP Pratama Kebumen menggelar acara Pemberian Apresiasi atas Pembayaran Pajak dari Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa . (Dok. KPP Pratama Kebumen)

Pemkab Kebumen Terima Penghargaan DJP Jateng II atas Pencapaian Pembayaran Pajak Pengelolan dan Alokasi Dana Desa

Kresna Wicaksono - Kamis, 14 April 2022 | 10:02 WIB

Solo,Sonora.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebumen menggelar acara Pemberian Apresiasi atas Pembayaran Pajak dari Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) di Kabupaten Kebumen (Selasa, 12/4).

Acara yang diselenggarakan di Aula KPP Pratama Kebumen dihadiri oleh Wakil Bupati Kebumen, Hj.Ristawati Purwaningsih, S.ST., Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen, Dra. Dyah Woro Palupi dan Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kebumen, Cokro Aminoto, S.Ip. M.Kes serta seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Kebumen yang memperoleh penghargaan.

Wakil Bupati Kebumen dalam sambutannya mengatakan bahwa pemberian apresiasi ini dapat menumbuhkan semangat untuk melaksanakan tata kelola keuangan desa di Kabupaten Kebumen menjadi lebih yang baik.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan persaingan yang sehat antar desa dan kecamatan dalam menjalankan kewajiban perpajakan di masa depan,” ujar Ristawati.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyatakan bahwa kegiatan ini untuk memberikan apresiasi, penghargaan, dan ucapan terima kasih atas kinerja beberapa instansi pemerintah (kecamatan dan desa) atas Pembayaran Pajak dan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun 2021.

Baca Juga: Ngaku Hanya Ingin Ngetop, 5 Pemuda Pelaku Klitih yang Menewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Telah Diamankan Aparat

DJP memberikan apresiasi kepada kecamatan dan desa yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya selama tahun 2021, sehingga setoran pajak dari pengelolahan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp20,5 M dari total Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dikelola sebesar Rp572,61 miliar, atau rata-rata setiap desa menyetorkan pajak sebesar 3,58% dari dana yang dikelola.

Sedangkan untuk pembayaran pajak oleh Bendahara (APBN/APBD) tahun 2021 adalah sebesar Rp113,67 miliar (23,24%) dari realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Kebumen sebesar Rp489,17 miliar. Pembayaran pajak oleh bendahara desa tahun 2021 sebesar Rp46 miliar (40,7% dari setoran pajak APBN/APBD); 9,4% dari total penerimaan pajak KPP Pratama Kebumen.

“Bapak Ibu, kami berharap semoga pembayaran pajak dan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun 2022 dapat terlaksana dengan lebih baik dan semoga sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kebumen, KPPN Kebumen, KPP Pratama Kebumen, dan Kanwil DJP Jawa Tengah II dapat terus terjalin dengan baik,” ungkap Slamet.

Selain itu Slamet juga menyampaikan bahwa pada tahun 2022, DJP memiliki Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

PPS adalah program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban Nomor SP- 29/WPJ.32/2022 perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan. PPS memiliki tujuan meningkatkan kepatuhan sukarela WP dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan.