Pontianak, Sonora.ID - Balai Besar POM di Pontianak selama periode Triwulan I Tahun 2022 melakukan penertiban obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Dari hasil penertiban tersebut ditemukan sebanyak 13 kasus dengan temuan obat dan makanan ilegal dengan nilai ekonomi Rp. 441.609.878,- (empat ratus empat puluh satu juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh delapan), dalam hal ini tidak memiliki izin edar dan tidak Memenuhi ketentuan lainnya.
Kepala Balai Besar POM di Pontianak, Fauzi Ferdiansyah mengatakan, dari hasil pengawasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penegakan hukum (Projusticia) sebanyak 4 perkara dan pembinaan sebanyak 9 kasus. Dari 4 perkara tersebut, telah ditetapkan 2 tersangka.
“Obat dan makanan ilegal yang menjadi barang bukti perkara Projusticia, hasil pengawasan Balai Besar POM di Pontianak Periode Triwulan I Tahun 2022 senilai Rp. 336.110.878,- sedangkan yang ditindaklanjuti dengan pembinaan senilai Rp. 105.499.000,-,” jelas Fauzi saat konferensi pers pada Kamis (14/4).
Baca Juga: Peredaran Kinder Joy di Indonesia Dihentikan oleh BPOM, Ini Alasannya
Terdapat sebanyak 539 item atau 11.393 kemasan obat dan makanan ilegal yang ditemukan dalam operasi penindakan Obat dan Makanan Tidak memenuhi Ketentuan, yang terdiri dari Obat Tradisional Tanpa Izin Edar (contohnya Bugarin, Kuat Lelaki Cap Beruang), Suplemen Kesehatan Tanpa Izin Edar (contohnya RKP Suplemen Gemuk, RKP Suplemen Diet), Pangan Tanpa Izin Edar (contohnya Milo Malaysia, Popo, Maruku Ikan), Pangan Mengandung Bahan Berbahaya (mie kuning mengandung boraks), Kosmetik Tanpa Izin Edar (contohnya Collagen, RDL), dan Obat Tanpa Izin Edar (contohnya O.M.M, Remastop).
Fauzi menyampaikan, Balai Besar POM di Pontianak akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait, serta mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar, dan tidak memenuhi ketentuan lainnya.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk.
Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Pontianak dengan nomor telepon (0561) 572417 atau e-mail: bpom pontianak@pom.go.id atau HaloBPOM 1500533.