Find Us On Social Media :
Ditpolairud Polda Kaltim Berhasil Menangkap 5 Pelaku Penggelapan BBM Solar Milik PT PHM (Sonora Balikpapan/(Debi Aditya))

Ditpolairud Polda Kaltim Berhasil Menangkap 5 Pelaku Penggelapan BBM Solar Milik PT PHM

Debi Aditya - Sabtu, 16 April 2022 | 11:35 WIB
 
Balikpapan, Sonora.ID - Ditpolairud Polda Kaltim berhasil menghentikan pencurian dan penggelapan Bahan Bakar Minyak ilegal di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Mahakam (PTPHM) pada 29 Maret 2022 lalu.
 
Kejadian ini telah terjadi selama satu tahun dan berulang ulang di Perairan Peciko, Kabupaten Kukar Kartanegara.
 
“Pengungkapan dua kasus ini berkat kerjasama dari tim Ditpolairud dengan PHM, dimana dua kasus kejadian ini berawal dari laporan pihak PHM bahwa di rig, kerap terjadi pencurian beberapa material yang dalam satu tahun ini sudah 19 kejadian, seperti ada kehilangan kabel dan BBM,” kata Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho didampingi Manager HSSE PHM -Bahrain Munir bertempat di kantor Pol Airud Polda Kalimantan Timur Jalan AW Syahranie.Kamis (14/4/2022).
 
Tatar menjelaskan, laporan kerap terjadi pencurian di lawasan PHM, sehingga Dispolairud membentuk tim yang dipimpin  AKBP Teguh Nugroho berkolaborasi dengan Ditkrimsus Polda Kaltim.
Mengingat kejadian ini sudah sangat meresahkan dan berkali kali, sehingga dilakukan proses penyelidikan.
 
“Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan analisa terutama dalam hal penyelidikan IT,  dimana Tim berhasil mengerucutkan pada satu kesimpulan, yang mana dari dua kasus itu para tersangka yang melakukan penggelapan dari kapal suplai Pertamina.Dari hasil penangkapan disita barang bukti berupa BBM solar 38 jerigen atau sebanyak 1.520 liter, satu unik kapal klotok, mesin pompa, 6 jerigen kapasitas 40 liter,/  1 buah tandon kapasitas 1.000 liter, serta 3 hp berbagai merk,” tegasnya.
 
Tatar mengungkapkan, dalam kasus penggelapan ini di tetapkan lima tersangka , untuk tesangga berinisial H dan R adalah petugas kapal suplai dan inisial S sebagai penadah.
 
Baca Juga: Pangdam VI/Mulawarman Sambut Kepulangan Prajurit Satgas Pamtas Mobile Yonif Raider 613/Raja Alam di Balikpapan
 
Selain itu, dari kasus kedua diamankan juga dua orang tersangka dari kapal suplai yakni inisial TI dan JT  yang mana antara kasus pertama dan kedua menggunakan kapal suplai yang berbeda,  sehingga petugas kapal juga berbeda sementara penadahnya cuma satu yakni inisial K.
 
“Adapun barang bukti dari penadah berinisial K adalah uang sebesar Rp 7.300 ribu , BBM Jenis solar 500 liter, 1 unit buan tandon kapasitas 1000 liter dan 1 unit klotok.  Adapun dari kedua kasus tersebut dibuat dua laporan polisi yang pertama dikenakan ke pasal 374 KUHP pidana yang berbunyi pengelapan yang dilakukan oleh orang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu diancam ancaman penjara lima tahun. Pada pasal 480 KUHP atau penadah diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banuak sembilan ratus rupiah,” tegasnya.
 
Lanjut Tatar, terkait ada keterlibatan orang dalam dalam hal ini petugas, masih dalam pendalaman.
 
“Pihaknya akan terus mengembangkan sampai menemukan barang bukti lainnya, sementara dugaan mereka bekerja bersama, BBM dari kapal suplai dijualnya ke klotok,” tutupnya..  
 
Sementara itu, PJ General Manager PT PHM Krisna mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi tim Ditpolairud Polda Kaltim yang telah mengungkap kasus tersebut.
 
Pengungkapkan kasus itu, tentunya menyelamatkan aset milik negara dari tindak pidana pencucian dan penggelapan.
 
“Tentunya PHM tidak akan mentoleransi siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal di wilayah kerja PT PHM dan harus di lanjutkan ke proses ligitasi. Diharapkan, pengembangan kasus lebih lanjut untuk menangkap pelaku pelaku kejahatan lainya di wilayah kerja PHM,” tutupnya.
 
Baca Juga: Pangdam VI/Mulawarman Sambut Kepulangan Prajurit Satgas Pamtas Mobile Yonif Raider 613/Raja Alam di Balikpapan