Find Us On Social Media :
Ilustrasi zakat (Kompas.com)

Baznas Palembang Tetapkan Jumlah Zakat Fitrah 2022, Segini Besarannya

Fernando Oktareza - Minggu, 17 April 2022 | 09:16 WIB

Palembang, Sonora.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang provinsi Sumatera Selatan, telah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 H/ tahun 2022.

Dilansir dari tribunsumsel.com, Berdasarkan hasil kesepakatan Baznas bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan lembaga- lembaga lainnya di kota Palembang beberapa waktu lalu, besaran zakat fitrah di Palembang ditetapkan sebesar Rp 25 ribu.

Jika dilihat dari jumlahnya, besaran ini jauh berbeda dengan di Jawa Barat yang bisa dua kali lipat nilainnya.

"Nilai Zakat Fitrah senilai 2,5 Kg beras atau makanan pokok per jiwa setara dengan uang sebesar Rp 25.000 per jiwa," kata Ketua Baznas Kota Palembang Ridwan Nawawi, Jumat (15/04) kemarin.

Ridwan mengatakan, nilai zakat fitrah tahun ini sama dengan besaran zakat fitrah pada tahun- tahun sebelumnya.

Baca Juga: Karnaval Ramadan Baznas Kalsel 2022: Kuliner hingga Permainan Tradisional

"Nilainya masih sama persis dengan tahun kemarin, karena zakat fitrah ini sesuai makanan yang kita konsumsi sehari- hari dalam hal ini beras dimana rata- rata Rp 10 ribu per kg, sehingga itu patokannya," papar Ridwan.

Ditetapkan besaran nilai zakat fitrah ini, Ridwan berharap bisa menjadi panduan bagi masyarakat Kota Palembang untuk menyalurkan kewajibannya sebagai umat muslim untuk berzakat.

"Harapan kami sebagai Ketua Baznas Palembang, dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah kami himbau umat muslim di Palembang dapat menyalurkannya kepada lembaga resmi Baznas dan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang mewakili Baznas di masjid- masjid. Mengingat zakat fitrah adalah wajib bagi umat muslim keluarkan, meskipun ia orang miskin karena itu zakat jiwa atau zakat badan," tutupnya.

Baca Juga: Baznas Palembang Segera Luncurkan Aplikasi Pembayaran Zakat Online