Find Us On Social Media :
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Kompas.com)

Dilaporkan Telah Melanggar HAM oleh Kemlu AS, Indonesia Unjuk Data Pelanggaran HAM, AS Jauh Lebih Banyak

Paramayudha Adikara - Minggu, 17 April 2022 | 13:25 WIB

 

Sonora.ID - Indonesia disebut telah melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan jika pemerintah tidak melakukan pelanggaran HAM

Dalam rilis resminya, Mahfud mendeskripsikan jika laporan dugaan pelanggaran HAM Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi, diutarakan oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemlu AS), berdasarkan adanya laporan-laporan yang tidak jelas sumbernya. 

"Soal pelanggaran HAM, itu kan catatan Amerika berdasar laporan-laporan yang tidak disebut sumbernya," ungkap Mahfud MD, Sabtu (16/4/2022). 

Membandingkan laporan-laporan perihal pelanggaran HAM, antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Mahfud menyebut jika dari fakta yang ada, Amerika terhitung memiliki jumlah laporan pelanggaran HAM yang lebih banyak dari Indonesia. 

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Dilaporkan Melanggar HAM oleh Amerika, Pemerintah: Kita Lebih Baik Dari Amerika!

"Itu justru dalam kurun waktu 2018-2081 (2021) Indonesia juga mendapat laporan begitu yang nda jelas-nda jelas itu, dilaporkan oleh 19 LSM, katanya melanggar HAM. Tetapi di kurun waktu yang sama, Amerika justru dilaporkan oleh 76 kasus, " terang Mahfud, Sabtu (16/4/2022). 

Pemerintah dalam menyikapi laporan dari pihak Kemlu AS ini, akan bersikap 'biasa saja' dan akan tetap bekerja untuk menghadapi Pandemi Covid-19, dengan tetap menggunakan acuan yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut hal tersebut merupakan hal yang biasa. Meskipun laporan tersebut sampai dan diterima oleh Dewan HAM PBB, akan tetapi Mahfud memastikan jika tidak ada konsekuensi yang harus dihadapi oleh Pemerintah Indonesia.

"Bahwa Indonesia mendapat laporan dugaan pelanggaran HAM dalam menangani Covid melalui Program PeduliLindungi. Nah itu tidak apa-apa, itu laporan kan biasa saja," ujar Mahfud MD, Sabtu (16/4/2022). 

Baca Juga: 5 Jenis Vaksin COVID-19 yang Digunakan Sebagai Booster, Sudah Tahu?