Sonora.ID – Belum lama ini trading DNA Pro menggergerkan masyarakat dan sempat menarik nama-nama artis untuk diperiksa pihak kepolisian.
Sederet artis tersebut seperti Ivan Gunawan, Rizy Billar, Ello, Ahmad Dhani, Billy Syahputra DJ Una dan Virzha.
Mengutip dari Kompas.com, dalam kasus DNA Pro ini diperkirakan mencapai kerugian hampir Rp 100 miliar dari ratusan korban yang terjerat.
DNA Pro merupakan sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading. Robot trading ini dijual kepada para member. Robot trading DNA Pro ini merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi.
Pada dasarnya, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan, tetapi beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru mendatangkan kerugian untuk penggunanya.
Dalam operasinya, DNA Pro menerapkan sistem penjualan langung dengan skema piramida atau ponzi.
Dalam investasi, skema ponzi memiliki ciri khusus yaitu memberikan keuntungan yang besar pada member dalam waktu singkat.
Namun, hingga banyaknya investasi bodong yang menggunakan skema pozi untuk menjalankan tading tersebut, ada ciri skema ponzi lain yang perlu kita waspadai.
Lantas seperti apa ciri skema ponzi yang lain tersebut? Berikut keterangnnya:
Baca Juga: Bukan Hanya Investasi Ilegal, Begini Ciri-ciri Asuransi Bodong yang Perlu Diwaspadai