Makassar, Sonora.ID - Polisi merilis sejumlah barang bukti terkait penembakan maut yang menewaskan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang.
Rilis barang bukti ini digelar pada jumpa pers di aula Polrestabes Makassar jalan Ahmad Yani Makassar, Senin (18/4/22).
Baca Juga: Wali Kota Makassar Bersaksi di Sidang Korupsi RS Batua
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suarta mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain, satu pucuk senjata api jenis revolver, 1 proyektil.
Kemudian ditemukan 53 butir peluru (kaliber 38 mm, 32 mm dan 3 selonsong peluru airsoft), pakaian korban, uang tunai senilai Rp85 juta.
"Diamankan pula dua unit motor masing-masing motor korban dan pelaku," ujar Komang.
Baca Juga: Balada Cinta Segitiga, Kasatpol PP Makassar Dalangi Panembakan Maut Petugas Dishub
Dalam kesempatan itu, polisi juga menghadirkan lima orang tersangka. Mereka berinisial IA, SU, CA, AS, dan SA. Tersangka IA sendiri tak lain adalah Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.
"Tersangka IA ini selaku otak pembunuhan berencana. Tersangka lain membantu melakukan pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang," ucapnya.
Komang menyebut, dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, senjata api yang digunakan adalah senjata pabrikan.
"Begitupula proyektil yang digunakan, juga pabrikan," pungkas Komang.
Baca Juga: Wali Kota Berhentikan Iqbal Asnan dari Jabatan Kepala Satpol PP Makassar