Sonora.ID - Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Keduanya terjerat kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Vanessa Khong dan ayahnya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 5 tahun penjara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi seperti yang dikutip Tribun Seleb, Selasa (19/4/2022).
Dalam kasus tersebut, Whisnu mengatakan bahwa keduanya disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan Indra Kenz.
"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.