Find Us On Social Media :
Vanessa Khong dan Indra Kenz (Instagram/Indra Kenz)

Dulu Lantang Ngaku Cuma Dikasih Rp 10 Juta, Vanessa Khong dan Ayahnya Kini Ditahan Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Muhamad Alpian - Selasa, 19 April 2022 | 11:28 WIB

Sonora.ID - Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Keduanya terjerat kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Vanessa Khong dan ayahnya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Keduanya terancam hukuman penjara hingga 5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata  Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi seperti yang dikutip Tribun Seleb, Selasa (19/4/2022).

Dalam kasus tersebut, Whisnu mengatakan bahwa keduanya disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Tadinya Gak Mau Ngaku, Sekarang Vanessa Khong Malu Banget! Akhirnya Terungkap Ada Bukti Makan Uang Haram Rp8,9 M dari Trading Indra Kenz

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan Indra Kenz.

"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.