Find Us On Social Media :
Lapor SPT (SPT)

Batas Pelaporan 30 April 2022, Kanwil DJP Riau Kembali Ingatkan Lapor SPT Tahunan Badan

Khairani Fitri Kananda - Selasa, 19 April 2022 | 15:55 WIB

Sonora.ID - SPT Tahunan menjadi  kewajiban wajib pajak baik pribadi ataupun badan.

Untuk itu, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau kembali mengingatkan pelaporan SPT Tahunan terutama untuk Wajib Pajak Badan yang batas pelaporannya sampai 30 April 2022.

Agus Suyanto, selaku Tim Penyuluh Pajak dalam talkshow bersama Smart FM Pekanbaru menjelaskan bahwa SPT Tahunan adalah sarana memperhitungkan berapa pajak yang sudah dibayar dan pajak yang terutang.
 
Baca Juga: Dirjen Pajak Tinjau Layanan Pengisian SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Palmerah
 
“Setiap perusahaan punya pegawasan sendiri terkait jalannya usaha, juga membuat laporan keuangan sesuai kaidah pencatatan dan pembukuan.
 
Inilah kenapa suatu perusahaan penting memiliki laporan keuangan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. SPT Tahunan ini sebagai sarana memperhitungkan,” jelasnya.
 
Agus juga menjelaskan bahwa selain menjadi kewajiban, pelaporan SPT Tahunan Badan ini  juga menjadi sarana untuk mendapatkan fasilitas fiskal.
 
Ini mengingat bahwa salah satu sanksi untuk Wajib Pajak Badan yang tidak melaporkan SPT Tahunan Badan dua tahun berturut-turut adalah dinon-efektifkan NPWP-nya.
 
Baca Juga: Batas Pelaporan SPT Tahunan Hari Ini, DJP Riau: Jangan Sampai Lewat Deadline
 
Sementara itu terkait cara pelaporan, Melza Nofa selaku Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau menjelaskan bahwa saat ini pelaporan SPT Tahunan Badan hanya bisa dilakukan secara daring.
 
Ada dua cara yang bisa dilakukan, diantaranya melalui e-form yang diisi di web  pajak.go.id, dan memalui aplikasi e-spt yang sebelumnya harus diunduh di playstore atau appstore.
 
“SPT badan usaha itu pelaporannya menggunakan e form dan e spt. Bedanya kalau e-form ini diisi via web, langsung di submit di sana. Kalau e-spt ada aplikasi sendiri yang diinstal dan diisi secara offline, lalu di upload di web,” terangnya.
 
Melza juga menjelaskan bahwa berkas yang perlu dipersiapkan adalah laporan keuangan yang akan dilampirkan ketika melaporkan SPT, daftar susunan pemegang saham, daftar susunan pengurus, daftar aset setahun, catatan omset perbulan, dan bukti penyetoran pph final.
 
“Nanti tinggal mengikuti petunjuk yang ada. Pengisiannya gak ribet, yang penting datanya benar dan rinci. Yang penting tidak lewat batas akhir pelaporan di 30 April 2022 supaya tidak dikenai sanksi,” tambahnya.
 
Baca Juga: Spectaxculer 2022 Kanwil DJP Jateng II Gelar Bincang Pajak bersama Pemkot Dan Tokoh Masyarakat