Find Us On Social Media :
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Kementerian Dalam Negeri di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/04/2022) (Humas Pemprov DKI Jakarta)

Layanan Dukcapil dapat Selesai 15 menit, Gubernur DKI Anies Baswedan: 'Jadi Faktor Kepuasan Masyarakat'

Lia Muspiroh - Selasa, 19 April 2022 | 19:25 WIB

Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima bantuan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Kementerian Dalam Negeri.

Bantuan tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Pemprov DKI juga melakukan penandatanganan kerja sama dan launching penyelesaian pelayanan pendaftaran kependudukan dan catatan sipil. 
 
Anies mengatakan ada 12 jenis pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang dapat diselesaikan dalam 15 menit, komitmen ini sudah dilaksanakan sejak Maret 2022 dengan harapan meningkatkan kepuasan masyarakat
 
Baca Juga: Hadiri Kebaktian Paskah Dini Hari di GPIB Immanuel, Anies Baswedan Inginkan Persatuan Terus Tumbuh di Jakarta
 
"Ada 12 jenis pelayanan yang kita komit untuk dilaksanakan dalam 15 menit selesai.
 
Jadi harapan nya ini menjadi salah satu faktor yg membuat masyarakat memiliki kepuasan yg lebih tinggi dalam menerima pelayanan dari pemerintah" Kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/04/2022) 
 
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi dan mendukung penuh layanan dokumen Dukcapil hingga blanko blanko e-KTP, apalagi dengan jumlah penduduk Jakarta sebanyak 11,2 juta. 
 
Baca Juga: Harga Bahan Pokok Naik, Anies: Kami Ikhtiarkan Kurangi Beban Masyarakat
 
"Karena penduduk DKI itu 11,2 juta, lahir sampai meninggal dunia semuanya membutuhkan adminduk nah ini komitmen yang luar biasa" Kata Zudan.
 
Lebih lanjut Sudan berharap Provinsi lain dapat belajar dari dukcapil provinsi DKI Jakarta menuju pelayanan 15 menit, sejalan dengan komitmen Kemendagri, pelayanan satu jam di Permendagri No 19 tahun 2018 yang dikenal dengan program semedi (sehari mesti jadi). 
 
12 layanan administrasi dokumen kependudukan tersebut, yakni :
1. Pencatatan Biodata Penduduk kurang 12 tahun
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK) 
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) 
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen (STBP2NP) 
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti Surat keabsahan 
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) 
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri
 
Baca Juga: Anies Baswedan Gelontorkan Anggaran Rp 352 Milliar Dana Hibah Untuk Organisasi Keagamaan