Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima bantuan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Kementerian Dalam Negeri.
Bantuan tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemprov DKI juga melakukan penandatanganan kerja sama dan launching penyelesaian pelayanan pendaftaran kependudukan dan catatan sipil.
Anies mengatakan ada 12 jenis pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang dapat diselesaikan dalam 15 menit, komitmen ini sudah dilaksanakan sejak Maret 2022 dengan harapan meningkatkan kepuasan masyarakat.
"Ada 12 jenis pelayanan yang kita komit untuk dilaksanakan dalam 15 menit selesai.
Jadi harapan nya ini menjadi salah satu faktor yg membuat masyarakat memiliki kepuasan yg lebih tinggi dalam menerima pelayanan dari pemerintah" Kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/04/2022)
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi dan mendukung penuh layanan dokumen Dukcapil hingga blanko blanko e-KTP, apalagi dengan jumlah penduduk Jakarta sebanyak 11,2 juta.
"Karena penduduk DKI itu 11,2 juta, lahir sampai meninggal dunia semuanya membutuhkan adminduk nah ini komitmen yang luar biasa" Kata Zudan.
Lebih lanjut Sudan berharap Provinsi lain dapat belajar dari dukcapil provinsi DKI Jakarta menuju pelayanan 15 menit, sejalan dengan komitmen Kemendagri, pelayanan satu jam di Permendagri No 19 tahun 2018 yang dikenal dengan program semedi (sehari mesti jadi).
12 layanan administrasi dokumen kependudukan tersebut, yakni :
1. Pencatatan Biodata Penduduk kurang 12 tahun
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen (STBP2NP)
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti Surat keabsahan
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri