Jakarta,Sonora.Id - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), terdapat 308 situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) yang berfungsi sebagai pengendali banjir serta penyedia sumber air.
Sebanyak 218 di antaranya merupakan situ yang terbentuk relatif secara alami. Objek-objek SDEW, khususnya situ, rawan mengalami okupasi dan alih fungsi karena ukurannya yang relatif kecil dan relatif tersebar di tengah-tengah kawasan permukiman.
Sebagai upaya memulai percepatan penyelamatan dan pengamanan SDEW, khususnya situ, yang rentan mengalami pengurangan kapasitas tampungan, menyusut atau bahkan menghilang, maka dikeluarkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPR) Jabodetabek-Punjur Nomor 7/SE- TR.01/IV/2022 tentang Penyelamatan dan Pengamanan Situ, Danau, Embung, dan Waduk di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek-Punjur untuk melakukan inventarisasi atas bidang-bidang tanah terdaftar (khususnya yang telah memiliki Hak atas Tanah) yang bersinggungan sebagian atau seluruhnya dengan badan air SDEW, khususnya situ. Selain itu, surat edaran tersebut berisikan arahan untuk membatasi proses pendaftaran tanah dan penetapan Hak atas Tanah (HAT) pada bidang-bidang tanah yang bersinggungan dengan badan air SDEW.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, yang juga merupakan Ketua TKPR Jabodetabek-Punjur menyampaikan maksud dan tujuan surat edaran, yaitu upaya memulai percepatan penyelamatan dan pengamanan SDEW, khususnya situ, di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur yang rentan mengalami pengurangan kapasitas tampungan, menyusut atau bahkan menghilang.
“Perlu dilakukan pendaftaran tanah sebagai bentuk pengamanan yuridis dari segala bentuk okupasi atau alih fungsi lahan pada SDEW, khususnya situ,” jelasnya.
Sementara itu, Wisnubroto Sarosa, Direktur Project Management Office (PMO) TKPR Jabodetabek-Punjur mengatakan,
“Situ menjadi objek penting dalam surat edaran tersebut, mengingat temuan awal PMO TKPR Jabodetabek-Punjur yang menunjukkan adanya permasalahan yuridis pada situ yang menjadi bottleneck dalam pengelolaan situ dan penyelesaian permasalahan isu strategis banjir,” terangnya.
Surat edaran ini merupakan langkah awal untuk melindungi eksistensi situ yang merupakan elemen vital pengendalian banjir. Lebih lanjut, hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud akan digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan protokol pengelolaan situ yang tengah dipersiapkan. Protokol tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan situ yang lebih berdaya guna dan berkelanjutan.