Find Us On Social Media :
Ilustrasi THR. Dana yang dianggarkan untuk THR ASN, P3K dan pensiunan di lingkungan Pemprov Kalbar berkisar di angka Rp44,8 miliar. Sementara untuk TPP 50 persen dianggarkan sekitar Rp14 miliar. (Kompas.com)

THR ASN, P3K, dan Pensiunan Pemprov Kalbar Dianggarkan Rp44,8 Miliar

Indri Rizkita - Jumat, 22 April 2022 | 14:15 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2022 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2022, pada Kamis (21/4). 

Mengenai kisaran dana yang dianggarkan untuk THR ASN, P3K dan pensiunan di lingkungan Pemprov Kalbar berkisar di angka Rp44,8 miliar.

Sementara untuk TPP 50 persen dianggarkan sekitar Rp14 miliar. 

Baca Juga: Dapat THR? Awas Kalap! Inilah 5 Tips Memanfaatkan Uang THR yang Baik

Gubernur Kalbar juga telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson, agar segera mencairkan THR dan TPP 50 persen untuk ASN, P3K dan pensiunan di lingkungan Pemprov Kalbar. 

“Pak Gubernur memang minta segera dicairkan, karena kebutuhan ASN, P3K, pensiunan dalam memenuhi kebutuhan lebaran ini memang telah mendesak. Di samping itu memang pencairan THR ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi daerah maupun ekonomi nasional, dengan cara menambah daya beli masyarakat," ucap Harisson.

Selain itu, upaya ini juga sejalan dengan menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan. 

Baca Juga: Dianggarkan Rp 43 Miliar, THR ASN di Makassar Belum Cair Karena Ini!

“Tentunya setelah menerima THR dan 50 persen TPP, ASN, P3K dan pensiunan akan membelanjakannya ke pasar tradisional maupun ritel. Ini membantu para pedagang,” katanya.

Harisson juga telah memerintahkan kepada semua kepala perangkat daerah untuk segera memproses pencairan THR dan TPP 50 persen.