Makassar, Sonora.ID - Tahun ini perusahaan dituntut untuk membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya secara penuh. Hal itu berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Ketenangan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh.
Sebelumnya, selama dua tahun, perusahaan diberi toleransi membayar THR karyawan secara sebagian dengan alasan pandemi Covid-19. Namun seiring kondisi ekonomi tanah air yang semakin membaik, aturan pembayaran THR dikembalikan pada saat sebelum pandemi. THR wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel berkomitmen mengawal kebijakan tersebut. Salah satunya dengan menyiapkan 25 posko pengaduan THR yang tersebar di 24 kabupaten kota di Sulsel.
"Aturan kembali ke awal sebelum Pandemi. Tidak ada pemotongan seperti dua tahun terakhir. Harus dibayar penuh tujuh hari sebelum libur lebaran," ujar Plt Kadisnakertrnas Sulsel, Andi Darmawan Bintang saat dikonfirmasi, Minggu (24/4/22).
Pihaknya pun mengimbau perusahaan menaati aturan tersebut. Jika tidak, pihaknya akan memberi sanksi tegas. Mulai dari teguran, pembatasan usaha, hingga penutupan.
Baca Juga: Dianggarkan Rp 43 Miliar, THR ASN di Makassar Belum Cair Karena Ini!
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto menuturkan, sejak dibuka pada Senin 18 April lalu, posko aduan THR ini baru menerima satu laporan dari pekerja terhadap salah satu perusahaan di Kabupaten Barru.
"Sudah ada satu aduan, saya hanya disampaikan ada masuk aduan, tetapi nama perusahaannya itu belum tahu. Itu ada di daerah Barru, " kata Akhryanto.
Dari aduan yang masuk, perusahaan tersebut diketahui tidak mampu membayarkan penuh THR kepada para karyawan yang dipekerjakan. Buntutnya, beberapa pekerja yang tidak terima lantas melaporkan perusahaan tersebut ke Posko Aduan THR .
"Perusahaan hanya mampu membayar setengah karena masih terpuruk. Ada beberapa tenaga kerjanya setuju karena kondisi perusahaannya memang dalam kondisi terburuk, tapi ada juga yang tidak setuju, "ungkapnya.
Akan tetapi, surat edaran yang ada tidak memberikan toleransi kepada perusahaan dengan kondisi tertentu boleh menyicil atau membayar setengah dari gaji pokok pekerja. Sehingga dengan kata lain, mau tak mau, perusahaan harus membayar THR pekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Perusahaan yang masih terburuk boleh bayar setengah itu tidak ada . Aturannya yah bayar full." tandasnya.