Find Us On Social Media :
Paripurna ke-48 DPRD Sumsel, Pemprov Sumsel Diminta Buat Regulasi Pengelolaan Pasar (Fernando Oktareza)

Paripurna ke-48 DPRD Sumsel, Pemprov Sumsel Diminta Buat Regulasi Pengelolaan Pasar

Fernando Oktareza - Senin, 25 April 2022 | 14:45 WIB

Palembang, Sonora.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna ke-48 dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-Pansus DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel di Gedung DPRD Sumsel, Senin (25/04).

Pada rapat kali ini, kelima Pansus yang sebelumnya telah terbentuk menyampaikan beberapa kesimpulan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Salah satunya disampaikan oleh Pansus II Bidang Perekonomian melalui Jubirnya, Yenny Elita.

Mewakili Pansus II, Yenny menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemprov Sumsel, salah satunya ditujukan kepada Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel.

Yenny menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan supaya regulasi tentang pengelolaan pasar tradisional di Sumsel segera dibuat.

Baca Juga: Buru Paket Sembako Murah, Warga Palembang Rela Antre Panjang

“Hal ini dilakukan guna mendukung pembangunan pasar yang berkualitas dan meningkatkan PAD,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Dinas Perdagangan Sumsel membantu para pedagang pasar tradisional di Kabupaten/Kota untuk dalam memasarkan produk yang berkualitas ekspor.

“Membantu memfasilitasi para pedagang memasarkan produk dari Kabupaten/Kota yang berkualitas ekspor,” ujarnya.

Terakhir, Yenny merekomendasikan agar Dinas Pedagangan Sumsel dapat mencari solusi dalam upaya mencegah monopoli harga yang dilakukan tengkulak.

“Kami minta Dinas Perdagangan Sumsel berkoordinasi dengan instansi terkait dalam mencari solusi pada proses jual beli hasil panen pertanian agar harga tidak dimonopoli tengkulak,” tutupnya.

Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka, Wawako Palembang Kembali Tinjau Pasar