Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman saat cuti lebaran.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka semua mobil dinas di lingkungan Pemprov Kalbar akan dikandangkan di kantor dinas masing-masing selama masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022.
“Kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik karena tidak sesuai dengan kegunaannya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar Harisson di Pontianak, Senin, (25/4).
Harisson menegaskan, kendaraan dinas hanya diperuntukkan tugas kedinasan, bukan untuk kegiatan pribadi.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Harisson memastikan, akan ada sanksi bagi pejabat atau ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Baca Juga: THR ASN, P3K, dan Pensiunan Pemprov Kalbar Dianggarkan Rp44,8 Miliar
“Kalau ada ASN atau pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik dipastikan akan disanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010,” tegas Harisson.
Harisson juga mewanti-wanti pejabat atau ASN yang nekat mengganti plat merah mereka dengan plat hitam untuk bisa mudik.
“Jangan (diganti plat nomor polisinya jadi biasa), pokoknya (mobil dinas) ditinggal semua!,” tegas Harisson.
Meski begitu, Harisson meminta agar keputusan itu jangan disalah artikan tidak memperbolehkan ASN untuk mudik. ASN tetap dipersilakan mudik asal tidak menggunakan mobil dinas.
“Boleh (mudik), asal jangan pakai mobil dinas,” pungkas Harisson.
Baca Juga: Belum Cair Gaji Ke-13 dan THR ASN, Pemprov Bali Tunggu Salinan PP