Makassar, Sonora.ID - Satuan narkoba Polrestabes Makassar berhasil menciduk dua orang pengedar di Makassar. Kedua pelaku masing-masing berinisial ZF dan FZ.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, dari tangan pelaku diamankan narkoba jenis ganja seberat 1,8 kg dan sabu 10 gram.
"Pelaku ditangkap di Makassar. Mereka melakukan pemesanan barang-barang ini dibagi menjadi 6 TKP supaya tidak terlalu banyak di satu titik. Satu titik ada yang 80 gram, ada 1,4 gram, ada yang 70 gram, dan lain-lain," ujar Budhi saat menggelar jumpa pers di kantor Polrestabes Makassar, Selasa (26/4/22).
Berdasarkan penelusuran pihaknya, barang haram tersebut dipesan melalui pengiriman cepat, sejenis jasa kurir dari seseorang berinisial FR yang merupakan buronan polisi.
FR bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Makassar.
Baca Juga: 12 Negara yang Menerapkan Hukum Terberat Bagi Pengedar Narkoba
"Kedua pelaku ini pemain baru. Namun, indikasinya barang ini dari pemain lama. Dan ini masih kita kembangkan," imbuhnya.
Kedua pengedar ini, kata Budhi, terbukti melanggar UU 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Lebih jauh, Budhi menambahkan, dalam memberantas peredaran narkoba, polisi tak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk memberi laporan kepada aparat.
Baca Juga: Update Pengungkapan Kasus Narkoba di Wilayah Sumsel