Find Us On Social Media :
(Ilustrasi) Suasana perhotelan (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Catat! Satu Hotel di Banjarmasin Dilaporkan ke Posko Pengaduan THR

Jumahudin - Rabu, 27 April 2022 | 11:05 WIB

Banjarmasin, Sonara.ID - Salah satu hotel di Banjarmasin dilaporkan ke posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin.

Usaha perhotelan itu dilaporkan lantaran tidak membayar THR kepada karyawan secara tunai. Alias dengan cara dicicil.

"Kita menerima satu laporan hotel yang membayar THR dicicil. Padahal anjuran Pemerintah THR dibayar langsung," ucap Isa Anshari, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM di Balai Kota, Rabu (27/4).

Ia memprediksi, alasan pihak hotel tidak bisa membayarkan THR secara tunai lantaran kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih akibat dihantam pandemi covid-19.

"Alasannya mungkin usaha masih terdampak pandemi dan belum pulih," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan mediasi dengan pengusaha hotel bersangkutan, untuk menyampaikan ketentuan Pemerintah terkait pembayaran THR.

"Sedang berproses. Apakah anjurkan kami diterima atau tidak. Kita tunggu dalam 2-3 hari kedepan hasilnya seperti apa," pungkasnya.

Sekedar diketahui, pembayaran THR keagamaan harus sudah dibayarkan pada H-7 lebaran.

Sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/baru di perusahaan.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Minta Perusahaan Bayarkan THR Pekerja: Itu Haknya Orang