Find Us On Social Media :
Kantor kejari Makassar, dok. Tribunnews ()

Pembangunan Molor, Kontraktor Gedung Kejari Makassar Tak Dapat Sanksi

Muhammad Said - Rabu, 27 April 2022 | 12:20 WIB

Makassar, Sonora.ID - Kontraktor pembangunan gedung kejaksaan negeri (Kejari) Makassar terbebas dari sanksi atau denda.

Hal itu usai gagal merampungkan pekerjaannya sesuai kontrak yaitu akhir 2021 lalu. Diketahui, proyek itu baru saja selesai pada 9 April 2022.

Kepala Dinas PU, Zuhaelsi Zubir mengatakan, gedung senilai Rp36,6 miliar itu telah dirampungkan. Serah terima hasil pekerjaan (PHO) telah dilakukan.

"Iya selesai, sudah di PHO," ujarnya, Rabu (27/4/2022).

Sementara plt Kepala Bidang Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Makassar, Hajar Aswad mengatakan, alasan kontraktor tak didenda karena gagal merampungkan proyek tapi murni bukan kesalahannya.

Mereka diberi perpanjangan waktu 55 hari pasca habis masa kontrak.

"Tiang pancang tidak ada dalam perencanaan awal, maka kami beri perpanjangan waktu untuk merampungkan," ucapnya.

Baca Juga: Sempat Mangkrak, RS Batua Makassar Lanjut Dibangun Oktober 2022

Kemudian Dinas PU melalui Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK) kembali memperpanjang masa pengerjaan selama 55 hari.

Dengan alasan ground water tank (GWT) dan Sewage Treatment Plant (STP) atau saluran pembuangan tidak sesuai dengan rencana awal.

"Kalau kita paksa gali sesuai perencanaan ditakutkan gedung bergeser. Jadi dua kali diberikan perpajangan waktu," tuturnya.