Find Us On Social Media :
Acara launching Pasar.id (Prokopim Mempawah )

Hari Konsumen Sedunia, Pemkab Mempawah Luncurkan Aplikasi Digital

William - Kamis, 28 April 2022 | 10:55 WIB


Pontianak, Sonora.ID - Bertepatan dengan Hari Konsumen Sedunia dan Hari Konsumen Nasional Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja melakukan penyerahan secara simbolis Kartu Tanda Pengenal Pedagang, Launching Pasar.id, Pelayanan Tera, Tera Ulang Tanda Sah 2022 dan monitoring ketersediaan bahan pokok dan penting menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

Berlokasi di Pasar Sebukit Rama Mempawah, Selasa (26/4/2022). Turut dihadiri jajaran Forkorpimda Kabupaten Mempawah, Kepala OPD, Pimpinan Bank BRI cabang Mempawah, Pengurus Pedagang Sebukit Rama dan masyarakat konsumen rumah tangga dan usaha mikro.

Kadis Perindagnaker Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan yang digelar adalah sebagai upaya penguatan kesadaran pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk daerah.

Senada dengan Johana, Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi yang meluncurkan secara langsung mengatakan bahwa konsumen adalah agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi Kabupaten Mempawah dan mendorong pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Kabupaten Mempawah.

Baca Juga: OJK Regional 5 Sumbagut Sosialisasikan POJK terkait Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek


Ia menyampaikan terdapat hak-hak konsumen yang diatur dalam tataran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk memilih barang dan/atau jasa, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan.

Kemudian hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, hak untuk memperoleh kompensasi dan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya berpesan kepada pelaku usaha di Pasar Sebukit Rama Mempawah khususnya agar patuh dan taat pada aturan yang ada, menjaga kenyamanan, kebersihan dan keamanan barang dan tempat usaha dan membayar pajak dan retribusi sesuai aturan,” jelas Muhammad Pagi.

Pada kesempatan yang sama, sejalan dengan tema Hak Hari Konsumen Sedunia 2022 “Fair Digital Finance” dilakukan peluncuran Pasar.ID di Pasar Sebukit Rama Mempawah dan diprakarsai oleh Bank BRI Cabang Mempawah.

“Peluncuran Pasar.id adalah salah satu program Bank BRI yang diyakini akan menjadi alternatif pola bertransaksi yang sangat solutif bagi konsumen dengan pedagang pasar lebih-lebih disaat pandemic Covid 19,” terang Muhammad Pagi.

Selain itu dilakukan pula penyerahan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP) secara simbolis, pembubuhan Cap Tanda Tera (Tanda Sah) Tahun 2022 sebagai tanda dimulainya siding tera, tera ulang Tahun 2022 di Kabupaten Mempawah.

Yang kemudian dilanjutkan dengan monitoring ketersediaan bahan pokok dan penting menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 di Pasar Mempawah.

Baca Juga: Kapolsek Medan Baru bersama Personel Cek Harga dan Ketersediaan Sembako di Pasar Petisah