Sonora.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah akan cair sebelum lebaran, tepatnya pada akhir April 2022. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
BSU ini diberikan pemerintah untuk tujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus Rp1 juta.
Dikutip dari situs Kemnaker, Kamis (28/4/2022), ada pun persyaratan yang harus dipenuhi pekerja yang berhak menerima BSU 2022 antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara cek penerima BSU
Bagi Anda yang sudah memenuhi persyaratan penerima BSU, silahkan cek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima. Berikut dua cara cek penerima BSU 2022:
Cek penerima BSU 2022 di situs BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek
- Klik link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
- Cek bagian verifikasi
- Klik "Lanjutkan"Hasil akan ditampilkan
- Jika Anda terdaftar makan akan tertera tulisan, "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.”
- jika tidak terdaftar, maka teks yang tertera, "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Cek penerima BSU 2022 di situs Kemnaker
- Klik situs Kemnaker.go.id
- Daftar akun jika belum memilikinya
- Jika sudah memiliki akun, langsung login saja
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima atau bukan.