Makassar, Sonora.ID - Syamsul Arif, karyawan yang dipecat usai menanyakan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menerima teguran hukum atau somasi.
Ini dilayangkan Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras. Dengan tuntutan sebesar Rp1 miliar karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.
Kuasa hukum, Amiruddin menegaskan, kliennya menerima 2 surat somasi dan seluruhnya cacat hukum karena ditandatangani Ridwan.
Baca Juga: Putusan MA Belum Dipatuhi, YKMI Layangkan Somasi
Menyusul tidak memiliki kapasitas dan legalitas untuk mewakili PT Karya Alam Selaras dalam melayangkan somasi.
"Karena somasi itu tidak layak, ilegal dan tidak punya legal standing sama sekali, cacat formil, dan ini adalah perbuatan yang sangat merugikan buat klien kami, dan kami akan mengambil langkah hukum," jelas Ketua DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Makassar.
Olehnya, berencana bakal mengambil langkah hukum terhadap Ridwan selaku direktur operasional PT Karya Alam Selaras, yaitu dengan melayangkan somasi balik, atas perbuatannya.
"Jika Ridwan tidak menanggapi sama sekali saya akan mengambil jalur hukum, saya juga menunggu selama 1x24 jam, agar melakukan permohonan maaf kepada klien kami," jelasnya.
Kuasa Hukum Syamsul juga meminta ganti rugi secara inmateril kepada PT Karya Alam Selaras, atas dampak yang diberikan kepada kliennya.