Sonora.ID - Hukum menikahi sepupu nampaknya terus menjadi polemik setiap tahunnya saat momen Idulfitri setelah berkumpul bersama keluarga besar.
Diketahui, sepupu merupakan saudara senenek atau sekakek. Misalnya, dua orang bersaudara yang masing-masing memiliki anak, maka anak-anak mereka saling memanggil satu sama lain dengan sebutan kakak atau adik sepupu.
Bukan hal mustahil dan nihil apabila muncul benih-benih cinta dan terpikir untuk melanjutkan ke jenjang yang serius bila sudah terpesona pada tampilan atau sifat sepupu.
Hukum menikahi sepupu dalam Islam
Kebimbangan yang dirasa tentu akan menimbulkan pertanyaan, bolehkah menikahi sepupu menurut Islam?
Ditakutkan, sepupu termasuk sebagai mahram merupakan orang yang haram dinikahi karena beberapa sebab.
Baca Juga: 4 Rukun Zakrat Fitrah yang Perlu Diketahui Umat Muslim
Melansir dari laman NU Online, terdapat tujuh hubungan kekerabatan yang haram dinikahi. Dalam Alquran telah dijelaskan sebagai berikut.
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan seper susuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua permpuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)
Ketentuan dalam ayat di atas berlaku bagi laki-laki. Sementara bagi perempuan pun berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, dan seterusnya.