Sonora.ID - Ketika virus COVID-19 melanda, transportasi dengan pesawat sempat terhenti.
Kendati begitu, saat ini masyarakat telah memperoleh kelonggaran peraturan untuk naik pesawat.
Untuk naik pesawat, kini penumpang tidak perlu memberikan hasil tes PCR. Penumpang hanya perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Tatacara baru ini berlaku untuk semua penerbangan domestik, seperti yang dilakukan Lion Air, Citilink dan Garuda.
Baca Juga: Macet Jalur Darat, Transportasi Mudik Lebaran Naik Pesawat Jadi Pilihan
Aturan penerbangan selama pandemi COVID-19 jelang Lebaran Idulfitri
Dikutip dari TribunBatam, berikut aturan penerbangan selama pandemi COVID-19 jelang Lebaran Idulfitri.
- Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi.
- Jika ada perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
- Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
- Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.
- Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 tidak perlu mendapat tes Antigen
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR, dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.
1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)