Find Us On Social Media :
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melakukanpenyitaan aset penunggak pajak di Musuk Boyolali (Kanwil DJP Jateng)

Sita Truck Tangki Susu , KPP Pratama Boyolali Berikan Edukasi Pada WP Terkait Utang Pajak

Kresna Wicaksono - Rabu, 11 Mei 2022 | 19:10 WIB

Boyolali, Sonora.ID - Dalam rangka upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi perpajakan,Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melakukan penyitaan aset penunggak pajak di  Musuk Boyolali.

Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolali dan disaksikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta dihadiri oleh wajib pajak.

Aset yang disita terdiri dari 1 (satu) buah truck tangki susudalam kondisi yang masih baik.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah

pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

“Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Boyolali juga lebih mengutamakan pendekatan persuasif, selain itu kita senantiasa memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Baca Juga: Terima Rekomendasi DPRD LKPJ 2021, Wali Kota Pontianak Targetkan Optimalisasi Pajak Daerah

Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka aset wajib pajak yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Namun, jika wajib pajak melunasi utang dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sita dan aset akan dikembalikan.

Ia mengimbau kepada penunggak pajak terutama dengan total nilai utang pajak diatas Rp100 juta untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukanhard collection.

Karena wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta dapat dilajuta dapat dilakukan tindakan hard collection berupa pencekalan sampai dengan tindakan gijzeling atau penyanderaan yang tentu saja atas tindakan tersebut akan berdampak pada nama baik perusahaan yang bersangkutan .

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menyampaikan bahwa jumlah utang pajak yang belum dibayarkan senilai Rp.400 juta.

“Kami mendukung penuh upaya JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak. Kami yakin dengan upaya percepatan yang dilakukan, tunggakan pajak akan cair,” ungkap Rifki.

Baca Juga: Sudah Diperingatkan 2x 24 Jam, Wajib Pajak di Sukoharjo Tidak Sanggup Membayar Utang Pajak Senilai 4,2 Milyar