Pontianak, Sonora.ID - Kepala cabang salah satu Money Changer (penukaran uang) di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat berinisial JA ditetapkan menjadi pelaku perampokan di perusahaannya sendiri.
Kapolres Kota Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K, M.H, menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, JA melaporkan sendiri kasus perampokan dengan kekerasan di kantor Money Changer Smart Deal Singkawang pada Rabu 11 Mei 2022 pukul 11.30 WIB.
“Pada hari Rabu tanggal, 11 Mei 2022 sekira jam 11.30 WIB pelapor (JA) ditelpon oleh karyawannya yang bernama Oktariani dan meminta pelapor untuk datang ke kantor. Sesampainya di Smart Deal Money Changer kemudian pelapor diberitahukan oleh karyawanbya yaitu Oktariani telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kantor tersebut yang mana pelaku merupakan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membawa sajam dan melakukan pengancaman terhadap karyawan yang sedang berada di kantor tersebut,” terang Kapolres.
Baca Juga: Wali Kota Singkawang Harap Tali Silaturahmi antar Umat Beragama Terus Terjaga
Pada saat kejadian, pelaku berhasil mengambil uang tunai yang terdiri dari beberapa pecahan mata uang rupiah sejumlah Rp 350 juta, US$ 8.700 (delapan Ribu Tujuh Ratus US Dolar), US$ 8700 (Delapan Ribu Tujuh Ratus US Dollar ), ¥ 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Yen Jepang ), A$ 1000 (Seribu Dollar Australia), € 400 (Empat Ratus Euro), dan RM 2600 (Dua Ribu Enam Ratus Ringgit Malaysia) dengan jumlah nilai total jika dikurskan dalam mata uang rupiah adalah Rp.633.381.200,00 (Enam Ratus Tiga Puluh
Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah).
“Tujuannya dia (JA) melapor adalah untuk menutupi adanya selisih jumlah uang yang ada di berangkas. Jadi si kepala cabang (pelaku) membuat peristiwa untuk menguatkan bahwa selisih jumlah uang tersebut terjadi karena adanya perampokan,” ungkap Kapolres.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat tentang pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kantor Smart Deal Money Changer Kota Singkawang, unit Opsnal bersama Personil Piket Sat Reskrim Polres Singkawang mendatangi TKP dan melakukan wawancara terbuka terhadap karayawan kantor tersebut. Kemudian terpantau dari CCTV kantor ada seorang laki-laki yang datang menggunakan sepeda Motor jenis Matic kemudian turun mematikan saklar listrik kantor tersebut. Daru petunjuk CCTV tersebut didapatlah barang bukti berupa helm dan sweeter pelaku yang identik dengan CCTV,” lanjutnya.
Setelah dilakukan analisa kembali terhadap CCTV, Unit Opsnal bersama piket mencurigai JA kepala cabang kantor tersebut dan pada saat dilakukan interogasi JA mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Kantor Smart Deal Money Changer Kota Singkawang.
Baca Juga: Wali Kota Singkawang Apresiasi Guru Ngaji dan Amil Bantu Edukasi Pentingnya Toleransi
Pelaku menyimpan hasil curiannya tersebut di semak-semak di Jalan Pangeran Antasari Gg. Agustus Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang.
Kemudian Unit Opsnal bersama Piket Sat Reskrim Poles Singkawang membawa pelaku mengambil barang bukti yang telah disimpan oleh pelaku (JA).
“Setelah sampai di tujuan ditemukan 1 buah Tas Ransel warna Hitam yang berisikan Uang Tunai RP. 310 juta, 1 Helai Celana Jeans warna hitam Merk ADA, 1 bilah golok (sajam) dan sepasang sepatu warna hitam lis putih. Akhirnya terhadap Pelaku dan barang bukti dibawa ke Poles Singkawang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.